Penajam Paser Utara, Februari 2026 — Sejumlah Mitra Penggilingan Padi (MPP) Bulog yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (PERPADI) wilayah Penajam Paser Utara (PPU) yang bekerja sama dengan Bulog Cabang Paser, dilaporkan masih belum memenuhi kewajibannya, baik dalam hal administrasi organisasi maupun pelunasan pembayaran hasil samping selama periode pengolahan gabah tahun 2025.
Padahal, saat ini telah memasuki masa panen tahun 2026, di mana seluruh MPP yang tergabung dalam PERPADI PPU diharapkan sudah siap melakukan penyerapan dan pengolahan gabah hasil panen petani secara maksimal.
Ketua PERPADI PPU, Kosidin, menyampaikan bahwa MPP yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran hasil samping terancam akan ditangguhkan status kemitraannya sebagai MPP Bulog. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan organisasi serta untuk menjaga profesionalisme dalam kemitraan dengan Bulog.
“Apabila permasalahan ini terus berlanjut dan tidak ada itikad baik dari pihak MPP yang bersangkutan, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kosidin.
Lebih lanjut, PERPADI PPU melalui ketua dan jajaran pengurus akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh anggota MPP. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyerapan gabah petani dapat berjalan dengan lancar, maksimal, serta memberikan manfaat langsung bagi para petani di wilayah Penajam Paser Utara.
Kosidin juga menyayangkan masih adanya anggota MPP yang lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran hasil samping, mengingat kemitraan ini seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen bersama demi mendukung stabilitas perberasan dan kesejahteraan petani. ( hans)






