Paser, Kalimantan Timur – Kebijakan kontroversial Bulog Cabang Paser–Penajam Paser Utara (PPU) terkait kewajiban rendemen 40 persen kini menjadi sorotan tajam. Di balik target tersebut, muncul dugaan adanya skema yang tidak hanya membebani mitra penggilingan padi (MPP), tetapi juga membuka ruang praktik manipulatif dalam sistem penyerapan gabah.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa MPP tidak hanya diwajibkan mencapai rendemen 40 persen, tetapi juga harus menanggung konsekuensi penuh apabila target tersebut tidak tercapai. Sanksinya tidak main-main: jasa pengolahan tidak dibayarkan, dan mitra diwajibkan menutup kekurangan dengan membeli beras dari luar.
Fakta yang lebih mencengangkan, kebijakan ini bukan sekadar asumsi. Dalam forum resmi bersama pengurus PERPADI, pimpinan Bulog Cabang Paser secara terang-terangan menyampaikan mekanisme tersebut.K
Kalau rendemen tidak sampai 40 persen, maka harus ditutup dengan membeli beras dari luar agar tetap sesuai ketentuan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam rapat internal bersama PERPADI.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah target rendemen ini benar-benar berbasis teknis, atau justru dipaksakan dengan cara-cara administratif?
Lebih jauh, investigasi di lapangan mengindikasikan adanya praktik yang mengaburkan batas antara produksi nyata dan rekayasa administrasi.
Sejumlah mitra mengaku bahwa untuk menutup kekurangan rendemen, mereka diarahkan bahkan “difasilitasi” untuk membeli beras—termasuk dari gudang Bulog sendiri—yang kemudian disetor kembali seolah-olah merupakan hasil penggilingan.
Jika praktik ini benar terjadi, maka sistem yang berjalan bukan lagi berbasis produksi, melainkan sekadar pemenuhan angka di atas kertas.
Ketua PERPADI Penajam Paser Utara, Kosidin, menilai kondisi ini sebagai bentuk penyimpangan serius dalam pola kemitraan.
Ini sudah keluar dari logika teknis penggilingan. Kalau kekurangan hasil harus ditutup dengan membeli beras, berarti yang dikejar bukan produksi, tapi angka. Ini sangat berbahaya,” tegas Kosidin.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi mendorong praktik-praktik tidak sehat yang justru merusak sistem dari dalam.
Kalau pola ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan peningkatan kualitas, tapi justru pembenaran terhadap praktik manipulasi. Ini bukan solusi, ini masalah baru,” lanjutnya.
Di sisi lain, fakta teknis menunjukkan bahwa rendemen sangat dipengaruhi oleh kualitas gabah petani—mulai dari varietas, kadar air, hingga penanganan pascapanen. Namun dalam praktiknya, Bulog tetap menyerap gabah dari berbagai kualitas tanpa seleksi ketat, sementara target hasil akhir dibebankan sepenuhnya kepada MPP.
Kontradiksi ini dinilai sebagai akar persoalan.
Bahan bakunya campuran, kualitasnya tidak seragam, tapi hasilnya harus sama. Ini bukan kebijakan teknis, ini pemaksaan,” ungkap salah satu pelaku usaha penggilingan.
Yang tak kalah penting, kebijakan ini disebut tidak pernah tercantum dalam kontrak kerja sama antara Bulog dan MPP. Artinya, kewajiban tersebut diduga diberlakukan di luar kesepakatan formal yang seharusnya menjadi dasar hubungan kemitraan.
Kalau ini tidak ada dalam kontrak, maka patut dipertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai mitra dipaksa mengikuti aturan yang tidak pernah disepakati,” ujar Kosidin.
MPP juga menyoroti lemahnya pengawasan saat penyerapan gabah di lapangan. Dugaan adanya praktik administrasi yang tidak transparan pun mencuat, namun dinilai tidak ditindak selama target angka tetap terpenuhi.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa sistem penyerapan gabah tidak lagi berjalan secara sehat dan akuntabel.
Jika dibiarkan, kebijakan ini tidak hanya berpotensi merugikan MPP, tetapi juga berdampak pada petani sebagai pihak hulu, serta merusak kredibilitas tata kelola pangan nasional.
Desakan pun menguat agar dilakukan audit menyeluruh dan evaluasi terbuka terhadap kebijakan Bulog Cabang Paser–PPU, sebelum persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.(Hans)






