Kebijakan Bulog Paser–PPU Disorot Keras: MPP Dipaksa Tanggung Beban Rendemen, Diduga Buka Celah Praktik Tidak Sehat

by -1019 Views

Paser, Kalimantan Timur – Kebijakan Bulog Cabang Paser–Penajam Paser Utara (PPU) terkait kewajiban rendemen 40 persen menuai kritik keras dari Mitra Penggilingan Padi (MPP). Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi mendorong praktik yang tidak sehat dalam tata kelola penyerapan gabah petani.

Dalam kebijakan tersebut, MPP diwajibkan menghasilkan rendemen beras minimal 40 persen dari gabah yang diolah. Jika tidak tercapai, jasa pengolahan tidak dibayarkan, dan mitra diwajibkan menutupi kekurangan dengan membeli beras dari luar.

Yang menjadi sorotan serius, dalam rapat bersama pengurus PERPADI, pimpinan Bulog Cabang Paser secara terbuka menyampaikan bahwa kekurangan rendemen harus ditutup dengan membeli beras dari luar.

“Apabila hasil rendemen tidak mencapai 40 persen, maka kekurangannya wajib diganti dengan membeli beras dari luar agar angka rendemen tetap terpenuhi,” demikian pernyataan pimpinan Bulog dalam forum resmi bersama PERPADI.

Fakta di lapangan menunjukkan, praktik ini bahkan mengarah pada pembelian beras dari gudang Bulog itu sendiri, yang kemudian disetor kembali oleh MPP seolah-olah merupakan hasil pengolahan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan logika produksi dan membuka ruang manipulasi administratif.

Ketua PERPADI Penajam Paser Utara, Kosidin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi merusak sistem kemitraan yang sehat.

“Ini bukan lagi soal teknis penggilingan, tapi sudah masuk pada kebijakan yang memaksa mitra menanggung beban di luar kewenangannya. MPP hanya mengolah, bukan pencipta kualitas bahan baku. Kalau dipaksakan seperti ini, justru membuka ruang praktik yang tidak sehat,” tegas Kosidin.

Ia juga menyoroti adanya indikasi pembiaran terhadap mitra yang melakukan penyimpangan, selama tetap mengikuti skema pemenuhan rendemen melalui pembelian beras.

“Kami melihat ada kecenderungan pembiaran terhadap praktik administrasi yang tidak transparan, selama mitra tersebut tetap bisa menutup kekurangan rendemen dengan membeli beras. Ini sangat berbahaya bagi sistem,” lanjutnya.

MPP menilai, kebijakan ini mengabaikan fakta mendasar bahwa rendemen sangat dipengaruhi oleh kualitas gabah petani. Variasi mutu, kadar air, hingga proses panen sangat menentukan hasil akhir, sehingga mustahil seluruh gabah dipaksakan menghasilkan rendemen yang seragam.

“Gabah dengan kualitas berbeda diperlakukan sama, tapi hasilnya harus sama. Ini tidak masuk akal secara teknis,” ungkap salah satu pelaku MPP.

Lebih jauh, para mitra menilai Bulog lalai dalam pengawasan saat proses penyerapan gabah, namun justru membebankan konsekuensi kualitas kepada MPP.

Padahal, menurut mereka, tanggung jawab menghasilkan beras berkualitas tinggi seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari petani, sistem budidaya, pengawasan panen, hingga proses pengolahan.

Yang lebih krusial, kebijakan kewajiban rendemen 40 persen ini disebut tidak tercantum dalam kontrak kerja sama antara Bulog dan MPP. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan instruksi Bulog pusat yang mengharuskan penyerapan gabah petani tanpa membedakan varietas dan kualitas.

“Kalau aturan ini tidak ada dalam kontrak, lalu dasar pemaksaan ini apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas salah satu MPP

PERPADI mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap kebijakan tersebut, serta meminta pihak terkait untuk menghentikan praktik yang berpotensi merugikan mitra dan mencederai prinsip keadilan dalam kemitraan.

Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan MPP, tetapi juga merusak kepercayaan dalam rantai distribusi pangan nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.