Paser – Sejumlah Mitra Penggilingan Padi (MPP) mitra Perum Bulog Cabang Paser–PPU yang tergabung dalam organisasi PERPADI mengeluhkan adanya keterlambatan pembayaran biaya olah Gabah Kering Panen (GKP) menjadi HGL. Keterlambatan tersebut dinilai mulai memberatkan operasional para pengusaha penggilingan padi di wilayah Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Para mitra MPP menyebutkan, selama ini pembayaran biaya olah biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah hasil HGL dikirim ke gudang Bulog dan nota biaya pengolahan diserahkan. Namun dalam beberapa waktu terakhir, pembayaran disebut belum juga diterima meski proses pengolahan telah berjalan hampir selesai hingga mencapai 100 persen.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan mitra MPP. Pasalnya, biaya operasional penggilingan padi dinilai cukup besar, mulai dari biaya produksi hingga pembayaran tenaga kerja harian yang bekerja di lingkungan MPP.
“Biaya operasional terus berjalan, sementara pembayaran biaya olah belum diterima. Ini jelas berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan pembayaran upah buruh,” ungkap salah satu mitra MPP yang enggan disebutkan namanya.
Di tengah keterlambatan pembayaran tersebut, sempat beredar informasi mengenai rencana pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap biaya olah yang diterima MPP. Informasi itu disebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Sekretariat PERPADI oleh Manager Operasi wilayah Kaltimtara, Muhclisin.
Sejumlah mitra MPP menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan PPN tersebut. Mereka beralasan bahwa sebagian besar MPP di wilayah Paser dan PPU masih berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP), sehingga belum diwajibkan memungut maupun mengenakan PPN dalam transaksi jasa pengolahan.
Dalam rapat tersebut, pihak Bulog Cabang Paser–PPU disebut menyampaikan bahwa persoalan pemotongan pajak masih belum menemukan kesepakatan. Bahkan disebutkan, selama belum ada persetujuan dari pihak MPP terkait pemotongan PPN, maka pembayaran biaya olah belum dapat direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat sejumlah mitra MPP yang mengaku belum menerima pembayaran atas jasa pengolahan GKP menjadi HGL. Belum diketahui secara pasti apakah keterlambatan tersebut berkaitan dengan persoalan pemotongan PPN atau disebabkan faktor lainnya, lantaran pihak Bulog Cabang Paser–PPU belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut. ( Hans)








